2 Tahun Menjabat Jokowi-Ma'ruf, Ini Kebijakan Yang Diapresiasi

2 Tahun Menjabat Jokowi-Ma'ruf, Ini Kebijakan Yang Diapresiasi

Thu, 21 Oct 2021Posted by Admin

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah genap dua tahun. Ada sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai bagus dan layak dipertahankan. Beberapa di antaranya menuai pujian. Apa saja?

1. Penanganan Corona di Indonesia

Salah satu kebijakan Jokowi-Ma'ruf yang dianggap bagus dan menuai pujian ialah kebijakan penanganan Corona. Bahkan, WHO pun memuji kebijakan penanganan Corona yang terdiri dari pencegahan penularan kasus hingga vaksinasi. Cerita soal pujian WHO ini disampaikan oleh Menkes Budi Gunadi.

Terkait vaksinasi, Indonesia juga menempati posisi enam besar di dunia dalam jumlah suntikan, melampaui Italia. Namun, Menkes Budi juga menyoroti beberapa negara yang cakupan vaksinasinya lebih dari 70 persen, seperti Israel, kembali menghadapi lonjakan kasus COVID-19.

"Dari sebagian negara mungkin setelah India kita kedualah yang sebagian besar sudah terkena Delta, memang kita sempat dicela oleh banyak orang, tapi sekarang yang lain yang mencela kita, kan kena juga," sambung dia.

2. Kebijakan Populis Selama Pandemi

Selain penanganan Corona, kebijakan-kebijakan populis selama pandemi dinilai bagus. Peneliti senior Populi Center, Usep S Ahyar mengungkap bahwa kebijakan populis, seperti penggratisan listrik selama 3 bulan, subsidi gaji karyawan, hingga batuan kuota untuk kegiatan belajar-mengajar, termasuk kebijakan yang bagus. "Kebijakan-kebijakan populis selama pandemi seperti bantuan-bantuan. Kebijakannya bagus. Mekanismenya aja perlu diperbaiki," kata Usep kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Kendati demikian, ada pula kritik untuk kebijakan-kebijakan populis ini. Misalnya, saat kebijakan subsidi masih dinikmati oleh pemilik modal.

3. Pembebasan Pajak untuk UMKM

Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membebaskan pajak bagi pelaku usaha (UMKM) yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta per tahun. Dibebaskannya pajak penghasilan (PPh) UMKM ini mendapatkan apresiasi karena dinilai keputusan tepat disaat rakyat mencoba survive akibat dampak pandemi.