Aksi Kejar-kejaran Motor Masuk Tol Depok. Diapit 3 Mobil Patroli

Aksi Kejar-kejaran Motor Masuk Tol Depok. Diapit 3 Mobil Patroli

Tue, 18 Apr 2023Posted by Admin

Seorang pengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm masuk Tol Depok-Antasari viral di media sosial. Dalam video itu, pengendara sepeda motor tetap tancap gas meski sudah diapit 3 mobil patroli. Dua mobil petugas tol dan satu mobil kepolisian mengejar pengendara sepeda motor itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/4/2023) malam.

Pengendara motor ini diduga masuk dari gerbang tol Antasari lalu keluar di exit tol Brigif.

"Woy, berhenti," teriak perekam video.

Kasatlantas Polres Depok AKBP Bonifacius Surano membenarkan aksi pengendara motor masuk Tol Depok-Antasari dan dikejar oleh petugas kepolisian dan petugas tol.

"Masuk Tol Citos sekitar jam 22.16," kata AKBP Bonifacius.

Bonifacius mengatakan pemotor itu digiring tiga mobil petugas untuk keluar dari jalan tol. Namun, pemotor tersebut berhasil kabur.

 

"Digiring sampai keluar tol agar tidak terjadi sesuatu sama pengendara motor tersebut," ujarnya.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Sanksinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6, yaitu: “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juga dijelaskan aturan dan sanksinya, yakni: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.