Atribut Pelat 'RF' Bikin Pengendara Jadi Arogan? Padahal Bukan Yang Harus Diprioritaskan!

Atribut Pelat 'RF' Bikin Pengendara Jadi Arogan? Padahal Bukan Yang Harus Diprioritaskan!

Fri, 10 Jun 2022Posted by Admin

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan sejatinya sikap arogansi di jalan raya dapat dialami oleh semua pengguna jalan raya.

“Kalau kita lihat, sebenarnya kasus pertikaian serupa yang tidak mengenakan atribut (pelat RF) juga sebenarnya terbilang banyak. Hanya saja karena ini pelat RF jadi lebih banyak perhatian,” ujar Sony saat dihubungi media.

Sony sangat menyayangkan apabila seandainya ada pihak-pihak yang memang diberikan hak istimewa, seperti penggunaan pelat RF. Tetapi tidak mampu menjaga hak tersebut dengan cara menyalahgunakannya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi hebohnya penggunaan pelat nomor 'RF'. Menurut anggota Kompolnas Pudji Hartanto, mobil dengan pelat RF tidak ada bedanya dengan kendaraan pelat hitam lainnya.

Menurut Pudji, penggunaan pelat nomor hitam khusus seperti pelat RF itu tidak ada ruang prioritas di jalan.

"Semua pelat hitam sama di mata hukum," kata Pudji dalam keterangan tertulisnya.

Dia juga menyarankan, jika pengguna jalan bertemu dengan mobil pelat RF yang ngotot minta didahulukan, laporkan kepada pihak kepolisian.

"Foto mobilnya, laporkan ke polisi," ucap Pudji.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, mobil dengan pelat RF tidak termasuk kendaraan yang diprioritaskan. Berdasarkan pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Berikut 7 kendaraan tersebut sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, dalam Pasal 135 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pudji, jika mobil dengan pelat RF sedang mendapat pengawalan dari petugas kepolisian, sebaiknya pengguna jalan memberikan ruang.

"Kalau dikawal nggak usah ditanya lah. Itu bedanya (jika mobil pelat RF mendapat pengawalan dari petugas polisi)," kata Pudji.