Berfantasi Menunjukkan Kemaluannya, Pengamen Dibekuk Polsek
Thu, 28 Oct 2021Posted by AdminKasus memamerkan alat kelaminnya kepada wanita dipinggir jalan Sudirman terungkap. Pria yang terdapat dalam video adalah seorang pengamen berinisial WYS (23).
Kejadian ini dialami seorang karyawati BUMN yang hendak berjalan di JPO dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB
Video yang disebarkan akun TikTok @embaaak pada 21 Oktober 2021 menarik banyak kekesalan warganet.
"Jadi beberapa waktu lalu gue sempat ketemu sama pelaku eksibisionis di jalan dari kantor gue menuju Stasiun Sudirman, Gue nangis, gw lari, gue teriak" diterangkan korban dalam video tersebut.
Saat ini WYS ditahan di Polsek Tanah Abang. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan dugaan Eksibisionisme, fantasi seksualnya mempertontonkan alat kelaminnya.
"Untuk perbuatan tersangka tersebut, kami persangkakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelas Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno dilansir Detik.com, Rabu (27/10/2021).
Dikenakan pasal berlapis, tersangka juga dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Setelah dibekuk oleh kepolisian, tersangka mengaku ini baru pertama kalinya ia melakukan hal tersebut. Ia mengaku ikut-ikutan temannya yang pernah melakukan hal serupa.
"Untuk tersangka tidak pernah sebelumnya (baru pertama kali). Tapi pengakuannya dia melihat kawannya begitu di tempat lain," ungkap Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, dilansir Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Pengakuan ini perlu didalami lebih lanjut. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto berpendapat bahwa pelaku bisa saja hanya berdalih. Guna memperkuat bukti dan faktor pendorong pelaku melakukan eksibisionisme ini, harus dilakukan pemeriksaan secara psikologis.