Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Thu, 19 Jan 2023Posted by AdminRichard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Bharada E telah terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Jaksa juga mengatakan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Bharada E. Diketahui hal yang memberatkan tersebut yaitu Bharada E adalah eksekutor dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J dan telah menimbulkan duka mendalam untuk keluarganya dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Lalu untuk hal yang meringankannya adalah Bharada E menjadi salah satu saksi yang membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, berperilaku sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban
Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka semua didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi Ferdy Sambo juga telah dituntut hukuman pidana seumur hidup karena jaksa menilai Sambo telah terbukti sah dan menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara sama dengan Putri Candrawathi.