Dekan UNRI Ajak Mahasiswi Ciuman, Jadi Tersangka

Dekan UNRI Ajak Mahasiswi Ciuman, Jadi Tersangka

Fri, 19 Nov 2021Posted by Admin

Pelecehan seksual yang dilakukan dekan UNRI, Riau telah memasuki babak baru. Dekan yang terlibat telah menjadi tersangka.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Berawal dari curhatan korban berinisial LM di media sosial,  Kamis (4/11/2021). Ia mengaku telah menjadi korban pelecehan pada Rabu (27/10/2021).

Kejadian tersebut disempatkan tersangka pada saat bimbingan skripsi. Pada pukul 12.30, Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto bersama korban di ruangan hanya berdua.

Sesaat korban hendak keluar ruangan, Dekan meremas pundaknya dan berusaha mendekat ke tubuh LM.

 

Tersangka berusaha memegang kepala korban dan minta cium.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," kata L dalam video 13 menit 26 detik dilansir Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Korban langsung melaporkan kejadian ini bersama ibu, tante dan sejumlah anggota BEM UNRI pada Jumat (5/11/2021).

Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat ini ditujukan kepada dekan UNRI sebagai tersangka.