Denda Puluhan Hingga Ratusan Juta Jika CPNS Mengundurkan Diri
Sat, 28 May 2022Posted by AdminBerdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri per 20 Mei 2022 usai lolos seleksi pada 2021. BKN menyatakan sebanyak 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS.
Kepala Biro Huku,, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama alasan para CPNS mengundurkan diri yaitu tidak cocok dengan gaji, tidak termovitasi hingga masalah penempatan.
“Tentu mereka akan dikenakan berbagai sanksi,” ucap Satya pada Jumat (27/5/2022).
Sanksi yang dikenakan pada CPNS yang mengundurkan diri yakni:
1. Pasal 54 ayat 2 Parmen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanski yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.
3. Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi senilai Rp35 juta.
4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.