Dul Jaelani Anak Ahmad Dhani Niat Jadi Cawabup Bekasi 2024?
Mon, 14 Nov 2022Posted by AdminAnak termuda Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul Jaelani berniat untuk mencalonkan dirinya maju dalam kontestasi Pemilihan Umum Bupati (Pilbup) Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebagai calon wakil bupati.
Diceritakan dalam unggahan media sosial Instagram miliknya @duljaelani. Rencananya, Dul Jaelani akan maju bersama Ali Zainal sebagai Calon Bupati Bekasi periode 2024-2029.
"Karena persaingan capres dan cawapres 2024 semakin sengit. Akhirnya saya memutuskan untuk jadi wakil bupati Bekasi aja deh. Biar Abang @alizainal08 yang lebih bijak dan berpengalaman bertata negara menjadi Bupatinya," tulis Dul.
Tidak dapat dipastikan wacana Dul ini lelucon belaka atau memang serius diutarakannya.
Kalimat dalam keterangan fotonya ditutup dengan ajakan untuk memilih Ali Zainal dan Dul sebagai bupati.
"Jangan lupa coblos Ali Zainal dan Dul Jaelani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024. Merdeka," kata Dul.
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan bahwa calon wali kota, wakil wali kota atau calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi syarat berusia paling rendah 25 tahun. Calon bupati atau calon wakil bupati yang ingin diusung harus mendapatkan dukungan dari partai politik atau koalisi parpol dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah dalam Pemilu 2019.
Sementara itu, usia Dul pada Pilkada 2024 mendatang belum mencapai 25 tahun. Diketahui, Dul Jaelani lahir pada 23 Agustus 2000. Artinya, pada 2024 mendatang Dul baru berusia 24 tahun.