Emisi Kendaraan Bermotor Kena Pajak?

Emisi Kendaraan Bermotor Kena Pajak?

Tue, 07 Jul 2020Posted by Admin

Februari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan adanya tarif pajak cukai emisi kendaraan bermotor, khususnya yang menghasilkan karbon. Jika kebijakan ini ditetapkan, diasumsikan pendapatan negara akan bertambah seikitar Rp 15,7 triliun. Sementara, hal ini sudah disetujui oleh DPR dan tengah dibahas secara serius bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Seperti yang diketahui, cukai adalah pungutan resmi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang yang pemakaiannya berbahaya atau menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Karenanya, polusi udara yang dihasilkan dari gas emisi kendaraan bermotor menjadi alasan munculnya wacana ini. Diharapkan, dengan penerapan cukai ini akan meningkatkan kualitas udara dan mendorong program produksi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: Kemenhub Bantah Isu Pungutan Pajak Sepeda

Adapun hal lain yang mendasari yaitu masih minimnya objek cukai di Indonesia. DIketahui hingga saat ini Indonesia hanya memiliki tiga objek cukai; alkohol, etil alkohol dan tembakau serta hasil olahannya. Hal ini terbilang minim mengingat negara ain di ASEAN rata-rata memiliki 5 objek cukai. Alasan ini pun diperkuat dengan fakta bahwa Thailand memiliki 21 objek cukai, sehingga potensi perluasan objek cukai masihlah besar.

Perluasan objek cukai dapat membantu keuangan negara dan menjaga stabilitas. Menurut laporan, pendapatan cukai pada tahun 2019 sejumlah Rp 172,3 triliun, melebihi dari target yang hanya Rp 165,5 triliun. Bersamaan dengan usulan cukai pada gas emisi, Sri Mulyani juga menyampaikan usulan cukai pada minuman kemasan berpemanis dan plastik. Diasumsikan dengan adanya tambahan tiga objek cukai, pendapatan negara dapat bertambah sejumlah Rp 22 triliun. Dengan rincian tambahan cukai plastik sebesar Rp 1,6 triliun dan Rp 6,25 triliun dari minuman kemasan. Hasilnya tentu akan dialokasikan pada pembangunan negara dan pemulihan lingkungan.

Baca juga: Ridwan Kamil: Jangan Kerja Di Jakarta!

Kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak, kendaraan umum, pemerintah dan kepemilikan khusus (seperti; damkar, ambulans atau kendaraan untuk ekspor) akan dibebaskan dari aturan cukai ini. Walaupun begitu, detail jelas terkait teknis hitung-hitungan belum diungkapkan. Dari tiga objek cukai yang diusulkan, baru kantong plastik saja yang jelas. Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, kebijakan ini amat mungkin dilakukan namun masih membutuhkan proses lebih lanjut.