Fakta Kasus Postingan Jerinx ‘IDI Kacung WHO’
Thu, 13 Aug 2020Posted by AdminMusisi Jerinx ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali terkait posting-an di Instagramnya tanggal 13 Juni mengenai 'IDI Kacung WHO'. Posting-an Jerix tersebut dinilai mencemarkan nama baik hingga menimbulkan permusuhan.
"Dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15 (Juni), kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa, positangannya menimbulkan suatu perbuatan yang dimana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," ujar Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho, pada Rabu (12/8/2020).
Posting-an Jerinx tersebut juga dilengkapi dengan caption:
BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat.
Jerinx pun telah diperiksa polisi dan dicecar 13 pertanyaan terkait laporan IDI terkait dugaan pencemaran nama baik. Suami artis Nora Alexandra ini juga telah meminta maaf dan tak bermaksud menyakiti organisasi IDI.
"Tapi saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi saya tidak punya kebencian saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," ungkap Jerinx.
Setelah menjadi tersangka, Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho, pada hari Rabu (12/8/2020) menyatakan bahwa Jerinx ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.