Gamelan Antik Di Yogya Seharga Rp1,2M Dicuri Dan Dijual Rp6Juta!
Mon, 06 Feb 2023Posted by AdminHeboh, tiga set gamelan di Pendopo Wayang Ukur Mergangsan, Kota Yogyakarta, dicuri oleh dua orang yang berinisial AJ alias Goweng (46) dan NR alias Kadir (43).
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi mengungkapkan bagaimana pertama kali gamelan tersebut ditemukan hilang. Salah satu pengurus pendopo pada awalnya ingin menggelar latihan gamelan pada 11 Desember lalu, namun ternyata ada bagian dinding yang jebol.
"Pelapor datang ke pendopo untuk mengadakan latihan gamelan. Namun begitu sampai di TKP melihat ada dinding dari pendopo itu yang sudah rusak atau jebol," ucap Sigit.
"Tembok pendopo tipis, hanya GRC bukan batu bata jadi mudah untuk dijebol," tambahnya.
Kemudian pada tanggal 15 Desember lalu, pihak Sigit menemukan unggahan penjualan gamelan di Instagram. Gamelan yang dijual sama dengan gamelan yang telah dicuri antara lain gamelan peking, pangkon dan wilahan.
Keesokan harinya, polisi mengajak saksi ke lokasi penjualan. Dari pertemuan awal kemudian berlanjut ke sebuah galeri seni di daerah Sewon, Bantul. Dari tempat tersebut lah akhirnya ditemukan dua set gamelan lainnya yang hilang.
Menurut keterangan dari pemilik galeri, gamelan tersebut dibeli dari dua orang pria yang datang ke galeri.
"Akhirnya Selasa 24 Januari 2023 dapat informasi seorang yang dicurigai tersebut berada di rumahnya lalu diamankan tersangka satu NR alias Kadir. Bersama dengan sepeda motor Beat dengan satu buah jaket ojol," ungkapnya.
Sigit menambahkan bahwa pihaknya juga menangkap pelaku lainnya, AJ alias Goweng di wilayah Gunungkelir, Pleret, Bantul. Motif pencurian ini diketahui karena motif ekonomi.
"Motif ekonomi, tidak ada motif lain. Satu unit gamelan dijual Rp6 juta. Dari keseluruhan ditaksir Rp10 juta," tuturnya.
Lebih lanjut, Sigit tidak menyebutkan secara spesifik harga gamelan tersebut, namun satu set gamelan tersebut pernah ditawar seharga Rp1,2 miliar di tahun 1995
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polsek Mergangsan. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.