Ini Cara Daftar UMKM Online 2021
Fri, 26 Feb 2021Posted by AdminPemerintah melanjutkan program bantuan presiden untuk UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021. Bantuan ini diberikan kepada 14 juta pelaku UMKM senilai Rp 1,2 juta mulai Maret 2021.
Berikut adalah syarat untuk mendaftar BLT UMKM :
1. WNI
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).
Dilansir dari laman resmi BKPM, berikut adalah tahapannya:
1. Pertama, pelaku UMKM masuk ke laman OSS melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki. Selanjutnya, pilih tombol perizinan berusaha perseorangan.
2. Kedua, pelaku usaha mengisi formulir data diri dan data usaha. Pada formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi data/informasi kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
Sedangkan, pada formulir data usaha, pengusaha diminta melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
Sementara itu, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Kemudian, pelaku usaha bisa memeriksa kembali data yang dimasukkan melalui tampilan output NIB dan izin usaha.
3. Ketiga, BKPM menyediakan pendaftaran untuk izin komersial atau operasional. Caranya, memilih permohonan, lalu pilih tombol Izin usaha mikro kecil (IUMK) selanjutnya izin komersial atau operasional.
Serupa, pelaku usaha diminta melengkapi data untuk memperoleh NIB komersial atau operasional.
Baca Juga : Wah, 14 UMKM Ini Dapat Fasilitas Pembiayaan Ekspor Senilai Rp 167 M