Ini Daftar Tempat Yang Tutup Selama PPKM Mikro Di Jakarta

Ini Daftar Tempat Yang Tutup Selama PPKM Mikro Di Jakarta

Fri, 25 Jun 2021Posted by Admin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengizinkan sejumlah tempat usaha hingga tempat wisata untuk beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKMMikro periode 22 Juni-5 Juli 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI tentang PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada Selasa (22/6).

Mengacu SK, sejumlah usaha yang tidak diizinkan beroperasi yakni salon/barbershop, golf/driving range, museum dan galeri, kawasan wisata dan taman rekreasi, pusat kesegaran jasmani atau gym, bioskop, bowling, biliar, wisata tirta, water park, gelanggang renang, hingga area permainan anak.

Selain itu, kegiatan meeting, seminar workshop di hotel atau gedung pertemuan juga tidak diizinkan.

Jika mengacu SK sebelumnya, sejumlah tempat usaha itu diizinkan untuk beroperasi dengan pembatasan

Ketentuan lain yang diatur dalam SK terbaru juga terkait resepsi pernikahan di hotel atau gedung dibatasi 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, selain itu juga dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

Untuk akad/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel atau gedung, dibatasi maksimal pengunjung yang hadir 30 orang.

Sementara untuk operasi rumah makan/kafe/restoran dibatasi maksimal 25 persen, live music tidak diizinkan, dan dapat melayani take away sesuai jam operasional.

"Kegiatan operasional rumah minum/bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup," dikutip dari SK itu.
​​