Ini Syarat Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen
Wed, 03 Mar 2021Posted by AdminPemerintah kembali memberikan insentif pajak untuk mendorong konsumsi kelas menengah di tengah pandemi Covid-19, salah satunya pada sektor properti. Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk pembelian rumah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual.
Dikutip dari laman detik, insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021, dengan insentif yang diberikan paling besar adalah untuk pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp 2 miliar.
Ada beberapa syarat utama yang harus Sobat7 penuhi untuk mendapatkan keringanan PPN pada saat membeli rumah. Berikut rinciannya:
1. Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dengan rincian:
- Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar
- Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar
2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Agustus 2021.
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni di tahun 2021.
4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.
5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.