Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka!
Wed, 24 Feb 2021Posted by AdminProgram Kartu Prakerja 2021 atau gelombang ke-12 resmi dibuka. Masyarakat bisa mulai mendaftar program Kartu Prakerja ini melalui website www.prakerja.go.id.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim maka program Kartu Prakerja tahun 2021 ataupun gelombang ke-12 ini saya nyatakan dibuka," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers, Selasa (23/2/21).
Persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja, sama dengan tahun 2020 yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
"Program ini ditujukan kepada pencari kerja, pengangguran, pekerja dan wirausaha. Kami juga mengajak para Pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi COVID-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja," ujar Airlangga.
Dikutip dari laman detik, program Kartu Prakerja gelombang ke-12 ini akan tetap menggunakan metode semi bansos dengan besaran bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta ditambah insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu tiap bulannya
selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan insentif survei Rp 50 ribu tiap satu kali survey sebanyak 3 kali survey dengan total insentif survei sebesar Rp 150 ribu.
"Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 peserta, dan target 2,7 juta penerima dapat didanai dengan anggaran Rp 10 triliun," ungkapnya.
Namun, peserta yang sudah pernah mengikuti Kartu Prakerja 2020 tidak bisa mengikuti kembali program ini. Selain itu, Penerima Kartu Prakerja tidak dapat diberikan (blacklist) kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pejabat BUMN/BUMD.
"Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan dari Pemerintah dan duplikasi penerima bansos, maka Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada mereka yang menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), yang menerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Selain itu juga penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per KK," tegas Airlangga.
Baca Juga : Wah, Sepeda Masuk Jadi Harta Yang Perlu Dilaporkan Di SPT 2020