Kemendikbud Tepis Isu Pramuka Yang Akan Dihapuskan Di Sekolah
Tue, 02 Apr 2024Posted by AdminKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa meskipun ekstrakurikuler Pramuka kini tidak lagi diwajibkan, namun Pramuka tetap harus disediakan oleh satuan pendidikan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus Pramuka, namun keikutsertaan dalam kegiatan Pramuka sekarang bersifat sukarela.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menekankan bahwa setiap sekolah hingga jenjang menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah memerintahkan sekolah untuk menyediakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga memerintahkan bahwa setiap satuan pendidikan/sekolah harus memiliki gugus depan.
"Pemendikbudristek 12/2024 tidak mengubah kewajiban sekolah untuk menyediakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler. Sekolah tetap harus menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," kata Nino dalam keterangan tertulisnya.
Partisipasi dalam Pramuka sekarang bersifat sukarela, dan revisi dalam Permendikbudristek Nomor 12/2024 hanya mengubah bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model Blok yang mengharuskan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun jika sekolah memilih untuk menyelenggarakan perkemahan, hal tersebut tetap diizinkan.
Kemendikbudristek akan mengklarifikasi ketentuan teknis Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka sebelum tahun ajaran baru untuk memastikan bahwa setiap sekolah tetap menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler.