Kementerian Agama Rilis Peraturan Penggunaan Toa Masjid Dan Musala, Paling Lama 10 Menit!
Mon, 21 Feb 2022Posted by AdminMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja merilis Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini diperuntukkan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan keharmonisan masyarakat Indonesia yang beragam agama, keyakinan, dan latar belakang.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).
Pada saat penggunaan pengeras suara, lama pembacaan pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim tidak lebih dari sepuluh menit. Dalam jangka waktu tersebut baiknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Memang toa digunakan sebagai media media syiar Islam di tengah masyarakat. Pemasangan toa yang biasanya diarahkan ke luar dan ke dalam masjid maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang. Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.
"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," seperti dikutip dari poin 2c di dalam SE Menag tersebut, Senin (21/2/2022).
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan penggunaan pengeras suara menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. Perkembangan pelaksanaan peraturan pengeras suara ini akan dilakukan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.