Kesal Setelah Jalankan Sidang, Nikita Mirzani Banting Mic!

Kesal Setelah Jalankan Sidang, Nikita Mirzani Banting Mic!

Tue, 20 Dec 2022Posted by Admin

Nikita Mirzani menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12). Usai melakukan sidang, Nikita kecewa hingga terlihat sempat melempar sebuah map hijau ke arah meja tim pengacaranya. Map hijau tersebut diketahui berisi berkas pemeriksaan kesehatan.

Nikita Mirzani selalu merasa sakit punggung ketika ditahan di Kejaksaan Serang. Maka dari itu, ia meminta untuk diberikan penanganan medis. Tapi dirinya merasa dipersulit oleh JPU untuk masalah pengobatannya. 

Sebelum melempar map hijau, Nikita Mirzani tampak melempar mic saat petugas hendak mendampinginya keluar dari ruang sidang. Dan terlihat dari raut wajah Nikita tampak kecewa. 

Setelah melakukan pelemparan tersebut, Nikita Mirzani langsung keluar dari ruang sidang dengan wajah terlihat sangat kesal dan kecewa dengan JPU.

"Dia dikasih izin tapi mempersulit (orangnya) Pak Edward," ucap Nikita Mirzani dalam persidangan.

Baca Juga : Kena Prank! Muhadjir Tegaskan Tak Ada Cuti 26 Desember

 

Ketika ditanya mengenai alasannya membanting mic, Nikita mengaku tindakan tersebut merupakan hal ketidaksengajaan.

"Oh itu nggak ngamuk, itu kesenggol. Kecewa sih iya. Kesenggol terbang sendiri saja pokoknya disini serba mengejutkan" tutur Nikita.

Dito Mahendra kembali mangkir dalam persidangan kali ini. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Dito Mahendra masih belum pulih sakit demam berdarah.

Sudah tiga kali Dito absen dalam persidangan. Padahal dirinya menjadi saksi korban yang dihadirkan JPU. Majelis Hakim akhirnya meminta ketegasan untuk kehadiran Dito Mahendra.

"Untuk Dito Mahendra kami langsung ke rumah sakit, kami langsung menyerahkan (surat panggilan)," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

"Sampai hari ini beliau masih dirawat di rumah sakit, masih di rumah sakit Pondok Indah. Sekilas info dari perawat beliau demam berdarah HB-nya belum stabil, trombositnya," tambahnya.