Kim Jong Un Hukum Kerja Paksa Tukang Kebun Soal Bunga KIMJONGILIA Gagal Mekar

Kim Jong Un Hukum Kerja Paksa Tukang Kebun Soal Bunga KIMJONGILIA Gagal Mekar

Tue, 22 Feb 2022Posted by Admin

Kimjongilia, juga dikenal sebagai “bunga abadi”, diciptakan pada tahun 1988 oleh ahli botani Jepang Kamo Mototeru untuk menandai ulang tahun mantan pemimpin. Bunga tersebut telah tumbuh secara signifikan sejak meninggalnya mantan pemimpin Korea Utara pada tahun 2011.

Bunga-bunga itu dimaksudkan untuk menjadi pusat perayaan besar yang ditandai sebagai Hari Bintang Cemerlang. Bunga tersebut dinamai langsung oleh mendiang ayah Kim Jong-un, Kim Jong-il.

Pria berusia 50-an dari Kabupaten Samsu, yang hanya diidentifikasi sebagai Han, dilaporkan mengelola rumah kaca yang menumbuhkan Kimilsungia dan Kimjongilia.

Han dilaporkan diperintahkan untuk memastikan bunga akan siap pada waktunya untuk Hari Matahari (hari untuk menandai ulang tahun pendiri Korea Utara Kim Il-sung) dan Hari Bintang Cemerlang. Tetapi sayangnya tidak akan siap pada waktunya untuk ulang tahun mantan pemimpin itu karena kurangnya kayu bakar yang dilaporkan, ini tidak mungkin dan mereka gagal mekar tepat waktu.

Para tukang kebun diduga telah menyepelekan pertumbuhan dari bunga-bunga itu. Dan Kim Jong-un secara tegas mengirim sekelompok tukang kebun ke kamp kerja paksa karena beberapa bunga tidak mekar tepat pada waktunya untuk ulang tahun ayahnya.

“Aktivitas ekonomi sangat menurun karena penguatan langkah-langkah pengendalian penyakit darurat di negara itu, yang menyebabkan banyak rumah kaca Kimilsungia-Kimjongilia menjadi terabaikan,Tapi sekarang mereka tiba-tiba mengatakan bahwa bunga Kimjongilia harus ditanam tepat pada waktunya untuk acara tersebut, jadi bagaimana cara Han menanamnya? Pegawai lain telah dihukum,” ucap salah seorang sumber kepada Daily NK News.

Saat ini Beberapa tukang kebun dijatuhi hukuman enam bulan di kamp kerja paksa, termasuk Manajer sebuah pertanian yang menanam Kimjongilia di Kabupaten Samsu, di provinsi Ryanggang utara, ditangkap dan dijatuhi hukuman enam bulan di kamp kerja paksa.