KPK: Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bansos Covid

KPK: Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bansos Covid

Mon, 07 Dec 2020Posted by Admin

Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap sebagai tersangka atas kasus korupsi program bantuan sosial penanganan Covid-19. Atas penangkapan yang terjadi, Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) membertimbangkan adanya kemungkinan penarapan ancaman hukuman mati dalam kasus tersebut.

Terkait ancaman ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, pihaknya harus mendalami hal-hal terkait unsur dalam perkara ini terlebih dahulu. Diantaranya adalah dari sisi pelaku, perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga apakah perkara ini merugikan negara secara keuangan.

“Itu kita dalami tentang proses pengadaannya, tetapi perlu diingat bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi," tutur Firli.

 

Selain Mensos, KPK juga telah menetapkan sederet nama sebagai tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam perkara ini, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Juliari selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Adi dan Matheus dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Ardian dan Harry selaku pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
​​​​