KUHP Larang Perzinahan, Turis Australia Jadi Enggan Berlibur Ke Indonesia

KUHP Larang Perzinahan, Turis Australia Jadi Enggan Berlibur Ke Indonesia

Thu, 08 Dec 2022Posted by Admin

Disahkannya rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP pada Selasa (6/12) menarik sorotan banyak negara khususnya Australia.

Penerapan pasal larangan perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat Australia khawatir warga negaranya tersandung undang-undang tersebut.

Dampak disahkannya undang-undang tersebut membuat wisatawan harus berpikir dua kali untuk ke Bali dan wilayah-wilayah lain di Indonesia.

"Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.

 

Kedepannya Australia akan memantau perkembangan dan realisasi KUHP ini. Hal ini untuk menghindari risiko perjalanan bagi warganya ke Indonesia.

"Pemerintah akan secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri dan akan terus memantau situasi dengan cermat," papar juru bicara tersebut seperti dikutip AFP.

Sejak dibuatnya RKUHP memang menuai banyak kontroversi. Banyak pihak yang menganggap pengesahan tersebut tidak terlalu berarti untuk isu-isu yang lebih penting di Indonesia.

Beberapa pasal yang dianggap paling kontroversial dalam KUHP baru tersebut adalah mengkriminalisasi seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah.