Lecehkan Korban Pelecehan, Kasat Reskrim Dicopot Jabatabnya
Tue, 18 Jan 2022Posted by AdminSeorang oknum perwira polisi di Boyolali melakukan pelecehan secara verbal kepada korban pelecehan seksual. Menyikapi hal tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengambil tidakan tegas dengan mencopot jabatan oknum perwira polisi tersebut. Luthfi membenarkan jika onknum perwira polisi tersebut adalah Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin.
"Sebelumnya saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor yang sebesar-besarnya atas dugaan pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya. Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Banjarnegara," kata Luthfi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Lutfi menjelaskan, Mutasi Jabatan tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022. Selain AKP Eko, ada empat anggota lain yang juga diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini satu orang yang kita periksa kemudian empat orang saksi sudah kita bawa ke sini, nanti akan kita proses sesuai dengan jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sendiri. Yang jelas perintah saya copot hari ini juga," jelasnya.
Kasus ini bermula saat seorang suami korban ditangkap polisi karena kasus perjudian pada 9 Januari 2022. Keesokan harinya, wanita tersebut didatangi oleh seorang pria tak dikenal yang mengaku anggota Polda Jateng. Pria itu juga menunjukkan kartu anggota polisi dengan nama inisial GW.
"Datang ke sini ada seseorang yang mengaku anggota Polda, dengan menunjukkan kartu identitas anggota polisi, mau membantu menguruskan kasus suaminya," kata Hery Hartono, penasihat hukum korban, kepada para wartawan, Senin (17/1).
Lebih lanjut Hery mengatakan, pria yang mengaku polisi itu kemudian mengajak korban pergi mengendarai mobil. Wanita yang suaminya sedang bermasalah itu pun menurut. Di tengah jalan, korban sempat curiga dan hendak melompat keluar dari dalam mobil, tapi rambutnya langsung dijambak, diancam dengan menggunakan pisau,
Pria itu lantas membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Di tempat tersebut wanita itu mengalami pelecehan seksual. Korban akhirnya bisa melarikan diri dan pulang ke Boyolali. Dia lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Boyolali.
Saat melapor, ia mengaku diterima baik oleh petugas SPKT. Dari sana dia diarahkan ke ruang kronologi dan korban pun menjelaskan apa yang dialaminya. Namun kemudian datang oknum perwira polisi. Oknum perwira ini menanyakan siapa dan apa keperluannya. Setelah dijelaskan oleh anggotanya, oknum itu justru mengeluarkan perkataan yang tidak mengenakkan dan dinilai melecehkan.