MA Sunat Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Di Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
Wed, 27 Apr 2022Posted by AdminMahkamah Agung (MA) memotong masa tahanan terpidana atas nama Prasetijo Utomo. Prasetijo Utomo merupakan polisi yang dihukum selama tiga tahun penjara oleh pengadilan akibat membantu koruptor buron Djoko Tjandra untuk bisa ke Indonesia.
Hukuman yang disunat terhadap Prasetijo ada dalam kasus surat palsu. Prasetijo turut mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandra, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Kabul PK," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website-nya, Senin (25/4/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Majelis sepakat mengurangi hukuman Prasetijo dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro saat membenarkan pemotongan hukuman, Senin (25/4/2022).
Dengan putusan tersebut, masa hukuman Brigjen Prasetijo berkurang 6 bulan. Berdasarkan situs Mahkamah Agung, sunat ini diberikan atas peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim kuasa hukum terpidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Februari 2022 atas jenis perkara pemalsuan surat dan diputus majelis hakim MA pada 12 April 2022.
Bertindak sebagai pengadil dalam sunat hukuman kali ini adalah Eddy Army, Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Sedangkan panitera pengganti diisi oleh Emmy Evalina Marpaung.
Sedangkan Djoko Tjandra harus menjalani hukuman-hukuman berikut:
1. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat jalan palsu
3. Djoko dihukum 3,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap Irjen Napoleon Bonaparte.