Miris! Ada Pasar Di Jakarta Jual Daging Anjing

Miris! Ada Pasar Di Jakarta Jual Daging Anjing

Mon, 13 Sep 2021Posted by Admin

Beredar kabar terdapat praktik penjualan daging anjing di sebuah pasar di daerah Jakarta Pusat. Hal ini telah ditanggapi dan dikonfrmasi kebenaran beritanya oleh Manajer Umum dan Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza yang dikutip detikcom. "Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait penjualan daging anjing yang ada di Pasar Jaya, bersama ini kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III."

Gatra menegaskan penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan PD Pasar Jaya. Gatra juga menyampaikan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sisi operasional pasar agar kejadian serupa tak terulang.

"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di dalam Perumda Pasar Jaya, yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," tuturnya.

"Ke depannya ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," imbuhnya.

Pihaknya PD Pasar Jaya telah memberi sanksi administrasi kepada pedagang daging anjing tersebut. Jika pedagang itu menjual daging anjing kembali, PD Pasar Jaya tidak segan-segan akan menutup permanen lapaknya.

Kabar praktik penjualan daging anjing ini terangkat setelah Animal Defenders Indonesia (ADI) menelusuri perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.

"Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun angkat bicara. Riza mengatakan pihaknya akan mencari tahu dan memastikan akan memberi sanksi jika peristiwa itu benar. "Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta

Riza menyatakan praktik perdagangan daging anjing melanggar aturan perlindungan konsumen. Untuk itu, Pemprov DKI bersama aparat akan menelusuri kasus ini.

"Biar Pasar Jaya yang mengatur dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya, karena ini melanggar undang-undang perlindungan pangan dan konsumen," ujarnya.