Modus Korban Tabrak Lari, AF Terancam 4 Tahun Penjara

Modus Korban Tabrak Lari, AF Terancam 4 Tahun Penjara

Tue, 01 Feb 2022Posted by Admin

Beberapa waktu lalu terjadi aksi percobaan pemerasan berkedok tabrak lari di kawasan Jakarta Timur. Video yang beredar di media sosial. Dimana, pria berinisial AF mengejar sebuah mobil dengan membonceng sepeda motor warga yang melintas. Setelah dekat dengan mobil korban, ia segera menghadang mobil tersebut dan berteriak seolah-olah tertabrak mobil tersebut.

Namun, rupanya dari awal sudah direkam oleh penumpang kendaraan yang menjadi target pemerasan. Setelah percobaan pemerasan tersebut gagal. AF melarikan diri.

Menanggapi kejadian ini, Polres Metro Jakarta Timur segera meringkus AF di rumah kontraknya di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kombes Pol Budi Sartono, Kapolres Jakarta Timur menyatakan bahwa AF ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus korban tabrak lari.

Sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Budi Sartono, ternyata tersangka merupakan mantan pecandu putau dan heroin.

“Dia butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau,” kata Kombes Budi di Mapolresto Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).

AF memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk berpura-pura tertabrak. Padahal, luka tersebut merupakan luka bekas tabrakan yang terjadi pada 2012.

“Pada 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya,” kata Kombes Budi.

Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap AF. Diantaranya adalah Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara 9 bulan dan 4 tahun.