Ovelina Menyebut Uang RP40 Juta Dari Rachel Vennya Adalah Permintaan Satgas COVID-19

Ovelina Menyebut Uang RP40 Juta Dari Rachel Vennya Adalah Permintaan Satgas COVID-19

Sat, 11 Dec 2021Posted by Admin

Rachel Vennya, mengakui jika ia mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta untuk bisa melewati masa karantina setelah kepulangannya dari Amerika Serikat.

Uang tersebut ia berikan ke protokol Bandara Soetta, Ovelina Pratiwi. Ovelina pun mengakui telah menerima uang tersebut.

Hal itu disampaikan Ovelina saat diperiksa di Pengadilan Tangerang, Jumat (10/12). Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel sejak H-1 Rachel dkk tiba di Indonesia. Rachel, kata Ovelina, meminta tolong agar bisa lolos dari karantina. Namun Ovelina mengatakan tidak bisa janji karena Satgas lah yang memiliki wewenang soal karantina.

"Intinya dimintai tolong supaya proses mudah dan tidak perlu karantina?" tanya hakim.

Ovelina menjawab ia tidak bisa menjanjinkan lantaran semua kewenangan ada di Satgas. Kemudian hakim menyinggung soal uang Rp 40 juta yang diterima dia. Dia mengaku angka Rp 40 juta itu ditentukan Satgas.

Ovelina menyebut Satgas meminta uang Rp 10 juta per orang. Diketahui Rachel kabur karantina bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, Rachel membayar Rp 40 juta.

"Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta," katanya.

Dia mengaku menerima uang itu sebelum Rachel Vennya dkk tiba di Indonesia. Uang itu kemudian dikirim Ovelina ke rekening atas nama Kania.

Sosok Kania ini tidak diketahui. Namun Ovelina mengaku mendapat nomor rekening itu dari Eka atau Jarkasih, yang merupakan petugas Bandara Soetta.

Adapun uang yang ditransfer ke Satgas ke rekening atas nama Kania itu Rp 30 juta sesuai permintaan per orang Rp 10 juta. Sedangkan sisanya Rp 10 juta dia bagi bersama Eko dan Jarkasih.

"Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, Jarkasih Rp 2 juta, Rp 30 juta buat Satgas," tegas Ovelina.

Dalam sidang ini, Ovelina didakwa membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari AS. Ovelina juga divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan kurungan.