Pandemi Mulai Mereda, Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan Akan Berakhir Juni? Benarkah?
Sat, 04 Jun 2022Posted by AdminPemerintah pada awal tahun ini telah memperpanjang insentif pajak bagi barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Artinya, bulan ini insentif pajak itu akan berakhir. Adapun aturan perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021.
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Untung Basuki, mengatakan insentif itu masih berlaku hingga saat ini, termasuk memang memfasilitasi impor vaksin, impor oksigen, sementara masker hanya berlaku untuk impor masker N95.
"Fasilitas kepabeanan PMK 34 dan 92 2021, insentif atas alat kesehatan dan penanganan COVID-19, PMK itu masih berlaku. Saat ini masih dalam taraf pengkajian dan evaluasi," ujarnya dalam Media Briefing DJBC, Kamis (2/6/2022).
Ia menyebut, tren untuk impor alat kesehatan selama pandemi ini naik dan turun. Pada awal Maret hingga April 2020 impor untuk alat kesehatan sangat besar. Kenaikan itu seiring dengan naiknya kasus COVID-19.
"Kemudian menurun terus, dan naik lagi ketika varian delta, melonjak lagi fasilitas untuk alat kesehatan, obat-obatan," ungkapnya.
Ketika adanya varian Omicron, Untung mengatakan tren impor alat kesehatan tidak sebesar ketika varian Delta melanda. Ia menyebut dalam pemberlakukan bebas pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi ini harus penuh kehati-hatian.
"Kita akan mensupport suplai ketersediaan alat kesehatan yang sudah ada disebutkan tadi dengan insentif PMK 34 dan 92 ini kita evaluasi," ungkapnya.
Sementara terkait kapan kebijakan ini dicabut atau diperpanjang, Untung mengatakan tergantung dengan tren kasus COVID-19. Namun dia berharap tidak ada lonjakan kasus ke depannya.
"Kita berdoa tidak ada lonjakan kasus sampai paling akhir tahun ini, sehingga fasilitas ini bisa dicabut," ungkapnya.
Ia juga berharap jika fasilitas ini dicabut, bisa didorong industri dalam negeri untuk mensuplai alat kesehatan. Dengan begitu, besaran impor alat kesehatan bisa dikurangi
"Kita ingin mendukung upaya industri dalam negeri. Dengan berkolaborasi bersama sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM produk yang diimpor bisa disuplai dari dalam negeri," tutupnya.