Pekerja Dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta, Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Sebesar Rp 600 Ribu

Pekerja Dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta, Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Sebesar Rp 600 Ribu

Tue, 30 Aug 2022Posted by Admin

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan ke 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun BSU yang akan diberikan kepada kelompok pekerja tersebut sebesar Rp 600.000.

"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," ucapnya melalui keterangan pers dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut Sri Mulyani mengucapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 9,6 triliun untuk anggaran BSU tersebut.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Kemudian untuk skema penyaluran subsidi gaji akan menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Untuk teknis penyaluran bantuan ini, Sri Mulyani mengharapkan Kemenaker segera mengumumkan cara penyalurannya.

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," pungkasnya.

Kemudian, pemerintah juga akan mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun yang akan ditujukkan untuk 20,65 juta kelompok penerima manfaat.

Nantinya kelompok penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang diserahkan dalam dua gelombang.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya bantuan ini dapat mengurangi beban masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mendukung masyarakat yang terdampak akibat adanya kenaikan harga.