Pekerja Yang Masuk Di Hari Pencoblosan Pemilu Berhak Mendapat Upah Lembur
Mon, 12 Feb 2024Posted by AdminMenaker, Ida Fauziyah, mengumumkan bahwa pekerja yang diharuskan bekerja pada hari pencoblosan tanggal Rabu, 14 Februari 2024, berhak mendapatkan uang lembur. Ida menyatakan, "Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang ditandatangani pada Jumat, 26 Januari 2024.
SE tersebut juga mengimbau pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Ida menegaskan bahwa pengusaha perlu mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya jika bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut.
Harapannya adalah agar pekerja/buruh memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka pada momen penting pemilihan umum. Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024, yang merupakan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketentuan ini juga berlaku untuk Pilkada 2024 yang dijadwalkan secara serentak pada November 2024, melibatkan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di hampir seluruh wilayah Indonesia.