Pemerintah Mentiadakan Cuti Isra Miraj 2021

Pemerintah Mentiadakan Cuti Isra Miraj 2021

Mon, 08 Mar 2021Posted by Admin

Cuti Isra Miraj 2021 pada bulan Maret ini dihapus oleh pemerintah guna mencegah semakin meluasnya penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga : Cek Daftar Lokasi Vaksinasi Covid-19 Lansia DKI Di Sini

Dihapusnya cuti bersama Isra Miraj 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

 

Selain cuti libur Isra Miraj 2021 pada 12 Maret, ada empat cuti lainnya yang dihapuskan, yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama 3 hari dan cuti bersama Natal 1 hari. Sisanya, masih ada dua libur cuti bersama, yakni Idul Fitri pada 12 Mei dan Natal 24 Desember 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021) lalu.