PN Jakarta Selatan Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Alasannya
Wed, 14 Sep 2022Posted by AdminPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan beda agama untuk mencatat perkawinan mereka di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono mengabulkan permohonan pasangan beda agama yaitu Y (beragama Kristen Protestan) dan GLG (beragama Katolik).
"Mengabulkan permohonan para pemohon," ucap hakim Alimin dalam putusan perkara nomor: 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (12/9)
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan," lanjut hakim.
Permohonan ini dikabulkan oleh hakim, karena berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian surat dan keterangan sejumlah saksi, para pemohon berhasil membuktikan dalil permohonannya.
Dalil permohonan yang dimaksud adalah pemohon telah bersepakat untuk membina rumah tangga beda agama.
Pemohon telah sah melakukan perkawinan/pemberkatan perkawinan menurut agama di Gereja Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar berdasarkan surat keterangan nikah buku I No/Tahun: 207/2022 yang dikeluarkan langsung oleh Gereja Katolik Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar, ditandatangani oleh RD. Alfonsius Kolo selaku Pastor Paroki Pecatu tanggal 5 Juni 2022.
Diketahui pemohon telah melengkapi syarat perkawinan seperti yang tertuang dalam bukti P-7 berupa surat pengantar nomor: 001/V/2022 tertanggal 21 Mei 2022 dari Ketua RT 006/014 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta bukti P-8 surat pengantar perkawinan untuk pemohon II.
Berdasarkan bukti P-9 surat kawin nomor: 207/2022 tertanggal 5 Juni 2022, pemohon telah melaksanakan pemberkatan nikah di Gereja Katolik Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar.
"Menimbang, bahwa setelah perkawinan beda agama antara pemohon I dan pemohon II dinyatakan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka perkawinan tersebut haruslah dicatat mengingat pencatatan berkaitan dengan status anak nanti, warisan dan konsekuensi lainnya yang sangat penting," pungkas hakim.
"Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas serta segala konsekuensinya apabila perkawinan beda agama antara pemohon I dan pemohon II tidak tercatat, maka kepada para pemohon diberikan izin mencatatkan perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," ucap Hakim.
Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan untuk mencatat perkawinan para pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu," lanjut Hakim.