PPKM Level 1 Jabodetabek Hingga 6 Juni, WFO 100 Persen Hingga Kapasitas Mall 100 Persen

PPKM Level 1 Jabodetabek Hingga 6 Juni, WFO 100 Persen Hingga Kapasitas Mall 100 Persen

Wed, 25 May 2022Posted by Admin

Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, aturan mengenai penurunan level tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek," kata Syafrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022). 

Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik. Hal itu terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah. 

Berdasarkan perubahan level PPKM ini, perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek kini boleh menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work form office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.

Adapun pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanyalah pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19 dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Inmendagri juga mengatur kebijakan di sejumlah tempat umum wilayah PPKM level 1, seperti supermarket, restoran, dan mal. Berikut informasinya.

  1. Kapasitas pengunjung supermarket dan pasar tradisional diizinkan 100%

  2. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100%

  3. Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam/luar gedung diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100%

  4. Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat

  5. Setiap pengunjung restoran/rumah makan, kafe harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.