Prihatin! Ibu Tiri Aniaya Anak Bawah Umur, Wajah Penuh Lebam

Prihatin! Ibu Tiri Aniaya Anak Bawah Umur, Wajah Penuh Lebam

Fri, 14 Jan 2022Posted by Admin

Beredar seorang anak perempuan berumur 8 tahun berwajah lebam dengan mata merah di Facebook. MM, seorang anak yang tinggal di Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dianiaya oleh ibu tirinya, Lisnauli Sitorus.

Saat ini pelaku sudah menjadi tersangka ketika diamankan Polrestabes Medan.  Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting dilansir SuaraSumutid, Kamis (13/1/2022).

"Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.

Saat ini tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (7/1/2022). Dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus pelaku sedang membantu korban belajar namun sulit dipahami.

"Korban dipukul pakai penggaris oleh pelaku, dan juga mendorong wajah korban ke belakang sehingga mengenai mata korban sebelah kanan," kata Firdaus dilansir tribun-medan, Kamis (13/1/2022).

Kakak tiri korban yang sedang berada di dalam kamar mendengar korban minta ampun ketika sedang dipukuli ibu tirinya. MM juga dipaksa memakan cabai rawit.

"Saat itu kakaknya ini keluar dari kamar dan melihat korban sudah muntah di atas buku bacaannya karena memakan cabai rawit," lanjutnya 

Kasus ini beredar di media sosial setelah korban dengan wajah lebam mengadu kepada guru di sekolahnya.