Racun! Sate Sianida Salah Sasaran, Korban Meninggal Dunia

Racun! Sate Sianida Salah Sasaran, Korban Meninggal Dunia

Tue, 14 Dec 2021Posted by Admin

Nani (25) dijatuhkan vonis 16 tahun penjara oleh  Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Nani Apriliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida yang menewaskan bocah berusia 10 tahun.

Vonis Nani dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.

Ayah dari korban yang terpaksa kehilangan anaknya merasa hukuman ini belum setimpal. Berusaha dengan lapang dada menerima putusan Pengadilan Negeri.

"Saya sebagai wali korban ya cuma menghormati putusan hakim kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kita enggak puas, (Nani) merampas kebahagiaan dan harapan saya. Tapi semua itu saya serahkan kepada putusan hakim," kata Bandiman saat hadir di PN Bantul, Senin (13/12).

Sebenarnya, Bandiman berharap Nani dihukum seberat-beratnya. Namun, dengan hukuman hanya 16 tahun penjara, Bandiman akan belajar ikhlas.​​​​​​

"Kalau kita sih maunya seberat-beratnya. Saya menerima keputusan pengadilan saya belajar ikhlas gitu saja," pungkasnya.

Berawal dari sakit hati yang membuat Nani gelap mata mengirimkan sate beracun kepada Tomi anggota polisi Polresta Yogyakarta, yang rumahnya di kapanewon Kasihan, Bantul menggunakan ojek online tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021 lalu. Nani ditahan pada 30 April 2021.

Tomi yang tidak ada di rumah mengharuskan pengemudi ojek online, Bandiman membawa sate tersebut untuk dimakan bersama keluarga.

Istri yang turut memakan sate tersebut mengalami muntah-muntah.

Putrinya, Naba Faiz Prasetya yang berusia 10 tahun kolaps telungkup setelah memakan bumbu sate bersama lontong. Sempat merasa panas, ia langsung berlari mengambil air es. Naba sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, nyawa Naba tidak tertolong.