Selama Ramadan, Pemprov DKI Melarang Bar Menjual Miras

Selama Ramadan, Pemprov DKI Melarang Bar Menjual Miras

Mon, 04 Apr 2022Posted by Admin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang tegas tempat usaha bar menjual minuman keras selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Larangan ini juga berlaku untuk usaha yang berdiri sendiri.

Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

“Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadan,” menurut ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata sejak 1 April 2022. Namun, ada tempat miras yang tetap diperbolehkan untuk berjualan, tetapi hanya di lokasi tertentu.

“Kecuali diselenggarakannya menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Andhika mengatakan bahwa ia tidak segan memberikan sanksi administratif kepada pelaku yang melanggar, sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan sementara hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pemprov DKI pun meminta tempat usaha seperti bar, karaoke tidak memicu gangguan lingkungan sekitar. Kemudian, Pemprov juga melarang tempat usaha memberi peluang untuk berjudi, dan peredaran narkoba.

“Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.

Selain itu, Andhika pun menambahkan bahwa selama bulan Ramadan harus menghormati dan menjaga suasana yang kondusif hingga nanti Hari Raya Idul Fitri.