Selang Setahun! Medina Zein Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Fri, 08 Jul 2022Posted by AdminLaporan yang dilayangkan selebgram Marissya Icha berhasil membuat Medina Zein dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021.
Medina Zein dijemput paksa di kediamannya di Bandung, Jawa Barat. Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi pada Kamis (7/7) atas perubahan statusnya yang sudah menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Medina Zein menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha," ujar Zulpan dilansir Kompascom.
Kasus ini bermula ketika Medina Zein menyebut Marissya Icha sebagai 'Germo' atau 'ani-ani' melalui pesan di Instagram.
Sesampainya di Jakarta, wanita yang dikenal dengan usaha tas bermerek tersebut dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk di tes kesehatan.
"Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk periksa kesehatan, kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel," kata Zulpan.
Menurut kuasa hukum Medina yang turut hadir, Medina masih dalam proses pelaporan 2 minggu sekali. Nantinya akan ditemani dengan sang suami. Jadi ini belum dimasukkan ke bui.
"Jangan buru-buru dong ngomong di penjara. Dia dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya cyber, terkait laporan yang akan P21 tahap 2. Pelimpahan dokumen, pelimpahan berkas, dan tersangka," kata Razman Arif Nasution, pengacara Medina Zein.
Pihaknya juga sudah menyiapkan surat upaya penangguhan penahanan. Surat tersebut berupa surat sakit beserta surat jaminan dari pihak Lukman Azhari, suaminya.