Siap-siap, Tarif PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April

Siap-siap, Tarif PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April

Wed, 30 Mar 2022Posted by Admin

Mulai 1 April 2022, pemerintah menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Peraturan ini sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Setelah PPN naik menjadi 11% di bulan April, pemerintah memutuskan bahwa pada tahun 2025 mendatang tarif PPN akan naik menjadi 12%.

Barang yang dikenai PPN akan secara otomatis mengalami kenaikan tarif PPN per tanggal 1 April nanti.

Selain barang dan jasa, harga makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, hotel dan sejenisnya juga akan mengalami kenaikan.

Seperti yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP bahwa makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi tetap akan dikenakan pajak 11%.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan bahwa tarif pajaknya tetap 10%.

Maka dari itu, kenaikan tarif PPN menjadi 11% tidak akan berdampak ke harga makanan di rumah makan.

Dengan kata lain, tidak semua hidangan yang ada di tempat makan akan dikenakan pajak 11%. 

“Itu (makanan di restoran) masuk di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), untuk makanan seperti wagyu itu akan kena. Jadi bukan pajak restorannya tapi harus dilihat dari hidangannya per jenis makanan dan minumannya,” ungkap Ronny Bako, pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan.

Kemudian, produk elektronik termasuk smartphone juga akan mengalami kenaikan tarif PPN sebesar 11%. Barang elektronik termasuk barang wajib PPN, sehingga dengan adanya kenaikan PPN, barang elektronik pun terkena imbasnya.

Ada pula barang dan jasa yang bebas dari PPN, diantaranya adalah:

  1. Makanan dan minuman di rumah makan, restoran, hotel

  2. Uang dan emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara

  3. Jasa keagamaan

  4. Jasa kesenian dan hiburan

  5. Jasa perhotelan

  6. Jasa yang difasilitasi oleh pemerintah

  7. Jasa penyedia jasa parkir

  8. Jasa katering