STRP Wajib Punya, Begini Cara Buatnya!

STRP Wajib Punya, Begini Cara Buatnya!

Tue, 13 Jul 2021Posted by Admin

Bagi kalian yang hendak berpergian, pastikan sudah mempersiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono baru saja menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa STRP. Jika tidak dibawa saat perjalanan, maka diminta putar balik oleh petugas.

Sesuai namanya, STRP menunjukkan status seorang pelaku perjalanan yang juga menjelaskan apakah si pemilik kartu berhak melakukan perjalanan di periode PPKM Darurat saat ini. STRP mulai diberlakukan mulai Senin (12/7) hari ini hingga periode PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli, sebagai pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

STRP tak cuma dibutuhkan untuk melakukan perjalanan keluar/masuk Jakarta. Mulai hari Senin (12/7) Commuter Line dan Trans Jakarta juga mewajibkan penggunanya menunjukkan surat tersebut. Berikut cara membut STRP :

1. Buka website jakevo.jakarta.go.id

2. Log in untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun.

3. Pemohon nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, meng-upload dokumen persyaratan, dan submit pengajuan STRP.

4. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.

Pemprov DKI Jakarta menyebut penerbitan STRP hanya butuh waktu lima jam setelah mengisi formulir permohonan secara online. Nantinya saat melakukan perjalanan, pemohon tinggal menunjukkan STRP kepada petugas.

Petugas akan melakukan otentifikasi STRP dengan scan QR code menggunakan perangkat elektronik.

1. Untuk warga (perorangan) yang ingin mengajukan STRP dengan kebutuhan mendesak:

  • KTP pemohon
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
  • Foto ukuran 4 x 6 berwarna
  • Surat pengantar RT/RW, khusus untuk pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak

2. Untuk karyawan di perusahaan yang kritikal esensial:

  • KTP pemohon/penanggung jawab
  • Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK, KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu sejak diumumkan)/surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
  • Foto ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas)
  • Nomor induk perusahaan bagi perusahaan swasta.

Mari kita putus rantai penularan Covid-19 dengan mematuhi program PPKM Darurat dan jangan lupa protokol kesehatan 5M dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.