Taat Lalu Lintas ! Sistem Tilang Dengan Poin Berlaku Tahun Ini

Taat Lalu Lintas ! Sistem Tilang Dengan Poin Berlaku Tahun Ini

Thu, 09 Jan 2025Posted by Admin

Hay sobat7, khususnya bagi kamu yang aktif berkendara di jalan raya, apakah kalian sudah tau tentang poin tilang yang akan dilakukan tahun ini ? Kalau belum tau, minju mau informasiin ke kamu

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pelanggar yang telah mengumpulkan 12 poin akan menerima sanksi. Sanksi tersebut berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan. Bahkan dapat dilakukan pemblokiran/pencabutan SIM permanen.

Wah para pengendara kini harus lebih taat dalam berkendara di jalan raya, pasalnya sistem tilang berbasis poin akan diberlakukan oleh Korlanta Polri di tahun 2025 ini. Menurut penjelasan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mekanisme penerapannya yakni pemilik SIM akan mendapatkan pengurangan poin atau merit point system bila melakukan pelanggaran.

Selama 1 tahun pemilik sim akan mendapatkan 12 poin, yang dimana skema tilang dengan poin ini memiliki beberapa variasi tergantung tingkat pelanggarannya, mulai dari 1 poin (ringan), 3 poin (sedang), 5 poin (berat), 10 poin hingga 12 poin (potensi menimbulkan korban jiwa).

Dilansir oleh CNN Indonesia, "Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lariitu bisa langsung dicabut SIM-nya," Ujar aan.

Selain itu skema poin ini juga akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). 

Bagaimana? kalau kamu masih sering melanggar aturan lalu lintas, mari mentaati aturan untuk kenyaman dan keselamatan diri kamu dan juga orang lain