Tak Boleh Sembarangan, Ternyata Begini Ketentuan Pengawalan Ambulans

Tak Boleh Sembarangan, Ternyata Begini Ketentuan Pengawalan Ambulans

Thu, 14 Dec 2023Posted by Admin

Video seorang pengendara sepeda motor yang sedang mengawal mobil ambulans di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, dan akhirnya ditilang, membuat gempar media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang petugas polisi dapat dilihat mendekati pemotor yang tengah mengawal ambulans yang membawa pasien.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyatakan bahwa pemotor ini melanggar aturan, terutama karena sepeda motor yang digunakan dilengkapi dengan aksesori rotator.

"Pemotor itu dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," ujar Latif pada wawancara Rabu (13/12).

Menurut Latif, motor yang digunakan untuk mengawal ambulans harus resmi, dan pengendaranya juga harus resmi, termasuk memiliki kompetensi dan izin dari Kepolisian.

Aturan mengenai pengawalan ambulans diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1, yang menyatakan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah, harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pasal 134 memberikan ketentuan mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama, dan Pasal 135 Ayat 2 menyatakan bahwa polisi dapat melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan tersebut.

Pasal 135 Ayat 3 menjelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans dapat ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4, yang mencakup pelanggaran penggunaan hak utama di jalan. Pelanggar dapat dikenai denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.