Tegas! Polisi Tegur Pengendara Yang Merokok Dan Buang Puntung Di Jalan
Thu, 18 Jan 2024Posted by AdminSebuah video yang menunjukkan seorang polisi menegur pengendara yang membuang puntung rokok di jalan menjadi viral di media sosial. Polisi tersebut meminta pengendara tersebut untuk mengambil puntung rokok yang dibuangnya dan menyimpannya di saku.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram hilmyalx dan telah tersebar di beberapa akun media sosial lainnya.
Kejadian bermula saat polisi melintas dan menemukan penumpang di dalam mobil Gran Max yang membuang puntung rokok. Polisi segera menyambangi penumpang tersebut dan meminta agar ia memungut puntung rokok tersebut serta menyimpannya di saku. Selain itu, pengendara lain yang sedang merokok saat berkendara juga ikut ditegur oleh polisi.
"Bisa nggak rokoknya dimatiin. Saya juga sama ngerokok, lagi di jalan mah nggak usah ngerokok dulu kena orang itunya celacahnya (abu rokok). Bapak juga sama, lagi nyetir nggak usah sambil ngerokok, nanti udah nyampe ngopi, ngerokok enak, ya," jelas polisinya.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, pengendara dilarang merokok saat sedang berkendara.
Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor
Hal ini juga diatur pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Dimana pengendara bermotor diwajibkan untuk berkendara dengan aman dan konsentrasi penuh.
Adapun bagi pelanggar seperti tertuang dalam pasal 238 dapat dikenakan denda hingga Rp750 ribu.