Terkuak! Istri Ferdy Sambo Terlibat Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Dan Ditetapkan Tersangka
Sat, 20 Aug 2022Posted by AdminPutri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. PC merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.
Putri memiliki peran aktif dibalik tewasnya Brigadir J. Polri pun sudah memiliki bukti atas keterlibatan PC dalam pembunuhan berencana ini.
Atas perilakunya tersebut, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil PC pada Kamis (18/8), namun ia tidak hadir karena sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," ucap Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat,(19/8) dilansir dari Detikcom.
Penyidik Timsus pun akhirnya menetapkan Putri sebagai tersangka. Lebih lanjut, Andi mengatakan penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," pungkasnya.
CCTV tersebut berada di dua lokasi yang berbeda yaitu di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ucapnya.