Tok! Amber Heard Kalah Di Pengadilan. Johnny Depp Dapat Kompensasi Rp 150 Miliar

Tok! Amber Heard Kalah Di Pengadilan. Johnny Depp Dapat Kompensasi Rp 150 Miliar

Fri, 03 Jun 2022Posted by Admin

Sidang Johnny Depp dan Amber Heard yang dimulai sejak 11 April 2022 hingga putusan pengadilan pengadilan pada 1 Juni 2022 itu dimenangkan oleh Johnny Depp.

Amber dikenakan pembayaran ganti rugi 10,3 juta dollar AS (Rp 150 miliar) kepada Depp di Pengadilan Fairfax, Virginia, AS. 

Hakim juga memutuskan Depp untuk bayar ganti rugi kepada Heard senilai Rp 29 miliar atas klaim kuasa hukumnya mengenai tuduhan Heard penyebar berita hoaks.

"Juri memberi saya kehidupan kembali," melalui pernyataannya di media sosial.

Depp yang tidak hadir dalam sidang putusan dikarenakan tuntutan pekerjaan yang mengharuskannya berada di Inggris. Namun Depp tetap memantau berlangsungnya persidangan dengan penuh suka cita.

 

"Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya," katanya.

Meskipun putusan telah ditetapkan, kuasa hukum Amber Heard, Elaine Bredehoft mengaku kliennya akan mengajukan banding. Elaine mengungkapkan media sosial berperan penting dalam keputusan juri. Amber Heard sama sekali tidak sanggup untuk membayar ganti rugi Rp 150 miliar.

Bermula pada Amber Heard, mantan istri Depp yang menyebarkan dirinya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman op-ed Washington Post 2018.

Tidak terima dengan tudingan tersebut, pemain Jack Sparrow di film Pirates Of Caribbean tersebut melayangkan gugatan sebesar 50 juta dollar atau Rp 726 miliar atas pencemaran nama baik