Turis Asing Di Bali Dilarang Sewa Motor Imbas Ugal Saat Berkendara
Tue, 14 Mar 2023Posted by AdminAksi turis asing di Bali dalam berkendara sering menjadi sorotan. Pasalnya dalam beberapa terakhir ini mereka kerap ugal-ugalan ketika berkendara, contohnya seperti bertelanjang dada, berbonceng saling berhadapan, tidak memakai helm, hingga motor berpelat palsu.
Melihat fenomena ini membuat Gubernur Bali Wayan Koster geram. Dirinya membuat aturan bakal melarang wisatawan mancanegara menyewa maupun mengendarai motor saat pelesiran di Bali.
"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," ucap Koster, Minggu (12/3), dilansir dari Detikcom.
Lebih lanjut, aturan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali dan rencananya akan diterapkan mulai tahun ini.
"Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai 2023 ini," pungkasnya.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan ada ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus pelanggaran lalu lintas dan pidana di Pulau Dewata. Diketahui jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.
"Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali," ucap Putu Jayan.
Putu Jayan menambahkan bahwa dirinya akan menindak bule yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara. Kemudian, Polda Bali juga akan memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.
"Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas," tuturnya.
Kemudian, Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali Dedek Warjana mengungkapkan bahwa kebijakan melarang turis asing menyewa motor hingga berkendara di Bali ini terlalu tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mematikan bisnis warga lokal.
"Ini seharusnya peraturannya diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yang melanggar (lalu lintas) wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu, mereka meniru kebiasaan warga lokal," ucap Dedek, Minggu (12/3).