Video Mensos Risma Cuci Mobil Viral. Bukan Nyucinya Tapi Pajaknya Mati
Wed, 01 Mar 2023Posted by AdminMenteri Sosial Tri Rismaharini mengisi waktu luang dengan mencuci mobil. Bukan aktivitasnya yang menjadi sorotan malah pajak mobil tersebut mati.
Menggunakan atribut lengkap, Risma mencuci mobil menggunakan selang dengan sepatu bot merah. Mobil berpelat merah dengan nopol B-1540-PQS ini disebut pajak mobilnya mati.
Kabiro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) Romal Uli Jaya Sinaga mengakui bahwa mobil dinas yang dicuci oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini mati pajak.
Ia menjelaskan pajak mobil itu bekum dibayarkan karena dalam proses pemindahan unit ke divisi lain.
Semula digunakan oleh Ditjen Penanganan Fakir Miskin. Namun, Ditjen tersebut dihapus dan dialihkan ke biro umum.
"Kebetulan memang itu mobil pajaknya mati, karena peralihan. Kemarin kan Ditjen Penanganan Fakir Miskin kan dilikuidasi, jadi mobil itu mobil dirjen yang ingin dilikuidasi dan dipindahkan ke biro umum, jadi proses pemindahan ke biro umum itulah kenapa pajaknya mati," ujar Romal dilansir dari detikcom.
Diketahui sesuai arahan Presiden Jokowi, ada penyederhanaan struktur. Dari 4 dirjen menjadi 3 dirjen. Alhasil mobil dinas dirjen Penanganan Fakir Miskin dialihkan.
Risma mencuci mobil sebagai contoh bagi pegawai lainnya untuk agar tetap menjaga kebersihan.
"Jadi itu kan ingin menunjukkan teladan kepada pegawainya, sehingga orang-orang yang dipercayakan memiliki mobil dinas itu bisa memperhatikan kebersihan mobilnya," kata Romal.
"Biasanya Ibu (Risma) kan setengah 6 pagi sudah sampai di kantor, jadi sampai di kantor itu Ibu keliling, ngecek tanaman, nyiram tanaman gitu. Sebenarnya itu kan bukan untuk publikasi umum, tapi kan ibu emang gitu orangnya, dia tulus, sepengennya ibu 'itu kan hobi saya Pak Romal' kata beliau," jelas Romal.
Ditelusuri dalam Samsat DKI Jakarta, mobil pelat merah B-1540-PQS itu status masa pajaknya pajaknya sudah habis. Pajak mobil itu jatuh tempo pada 3 Agustus 2022, artinya sudah lebih dari 5 bulan mobil tersebut belum dibayarkan pajaknya.
Soal besaran pajak yang harus dibayarkan jumlahnya Rp 1.230.600, yang terdiri atas PKB Pokok Rp 866.300, PKB Denda Rp 121.300, SWDKLJJ Rp 143.000, dan denda SWDKLJJ Rp 100.000.