Wacana Ganti Nomor SIM Dengan NIK Tahun 2025, Simak Selengkapnya!

Wacana Ganti Nomor SIM Dengan NIK Tahun 2025, Simak Selengkapnya!

Mon, 27 May 2024Posted by Admin

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), yang merupakan bagian dari Kepolisian Republik Indonesia, tengah mempertimbangkan sebuah inisiatif untuk menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam basis data tunggal. Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mengatur ulang data pribadi penduduk Indonesia, terutama dalam pembuatan SIM, guna mencegah duplikasi data.

Yusri menyatakan bahwa rencana ini direncanakan akan diimplementasikan tahun depan, dengan harapan untuk menyederhanakan sistem data individu. Menurutnya, NIK sudah terbukti efektif karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun sudah diberikan NIK.

Konsep yang diusulkan adalah mengaitkan semua data pribadi, termasuk KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat), dengan satu nomor tunggal, yaitu NIK. Dengan demikian, setiap individu akan memiliki satu data tunggal yang terhubung dengan NIK mereka.

Yusri menjelaskan bahwa saat ini, dengan nomor SIM yang hanya berdasarkan urutan, seseorang bisa memiliki SIM dengan nomor yang sama di wilayah yang berbeda. Hal ini menyebabkan potensi duplikasi data, di mana orang dengan nama yang sama dapat memiliki SIM yang sama di tempat yang berbeda.

 

Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identifikasi tunggal, Yusri percaya bahwa situasi seperti itu tidak akan terjadi lagi. Petugas akan dapat melihat bahwa seseorang sudah memiliki SIM di suatu tempat dan tidak bisa lagi membuat SIM di tempat lain.

Inisiatif ini sejalan dengan langkah-langkah lain dalam integrasi data pribadi di Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerapkan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menghindari duplikasi data dalam basis data pajak.

Rencana Korlantas Polri ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data pribadi penduduk Indonesia serta mencegah duplikasi data yang dapat mengganggu sistem administrasi negara.