Wah, Sepeda Masuk Jadi Harta Yang Perlu Dilaporkan Di SPT 2020
Tue, 23 Feb 2021Posted by AdminDirektorat Jenderal Pajak memasukkan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.
"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," tulis DJP, dalam laman rei Instagramnta, Minggu (22/2/21).
Dikutip dari laman CNN Indonesia, kini sepeda memang menjadi salah satu barang kena pajak. Seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.
Jika seseorang membeli sepeda dari luar negeri secara online, negara berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut. Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.
Sementara untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknha, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Dalam kebijakan tersebut, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis.
Jika nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari US$500 maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi US$500.
Lebih lanjut, negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan sepeda. Berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya kepada pemerintah daerah.