WNA Sering Berbuat Onar, Visa Masuk Indonesia 159 Negara Ini Ditangguhkan!
Fri, 22 Dec 2023Posted by AdminSelama tahun 2023, Indonesia mengalami perubahan dalam kebijakan bebas visa kunjungan, di mana sementara waktu mencabut kebijakan tersebut untuk 159 negara dari total 169 negara yang sebelumnya mendapat fasilitas ini.
Sebelumnya, 159 negara tersebut termasuk dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan, bersama 10 negara ASEAN.
Pencabutan sementara bebas visa ini dilaporkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh, pada Jumat, 16 Juni 2023.
Kebijakan ini berlaku sejak tahun 2016 dan memungkinkan pelaku perjalanan dari 169 negara untuk memasuki Indonesia tanpa visa, dengan durasi bebas visa kunjungan selama 30 hari tanpa dapat diperpanjang.
Pencabutan sementara ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk gangguan ketertiban umum yang dilakukan oleh beberapa wisatawan asing, seperti pengendaraan motor ugal-ugalan dan pelanggaran terhadap adat istiadat setempat, terutama di Bali. Selain itu, ada juga keprihatinan terkait penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menyatakan bahwa pencabutan sementara ini juga dipicu oleh adanya warga negara asing yang tidak berkualitas yang masuk ke Indonesia, yang dapat menyebabkan masalah keamanan dan ketertiban. Ia membandingkan kebijakan visa Indonesia dengan negara-negara lain, seperti Australia, yang memberlakukan visa sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap kunjungan WNA memberikan manfaat, keuntungan, dan keamanan bagi Indonesia.