100 Lebih Motor Ditinggalkan Bertahun-Tahun Di Bali, Denda Parkir Mencapai Rp 74Juta!

100 Lebih Motor Ditinggalkan Bertahun-Tahun Di Bali, Denda Parkir Mencapai Rp 74Juta!

Wed, 06 Dec 2023Posted by Admin

Sebanyak 100 sepeda motor ditinggal terparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, selama bertahun-tahun, demikian diungkapkan Pengganti Sementara (Pgs) General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Ngurah Rai, Iwan Novi, dalam keterangan tertulis pada Senin (4/12). Menanggapi video viral yang menunjukkan sejumlah sepeda motor berdebu di parkiran Bandara, Iwan Novi menyebut bahwa sepeda motor tersebut terletak di lantai tiga, di parkiran bertingkat roda dua di sebelah utara terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Iwan Novi menjelaskan bahwa sepeda motor yang ditinggalkan memiliki periode waktu yang bervariasi, mulai dari 7 tahun hingga 3 bulan. Biaya parkir tertinggi, menurutnya, adalah untuk kendaraan yang masuk ke area parkir pada tanggal 5 Juli 2016, dengan estimasi biaya parkir sekitar Rp74 juta.

Meskipun mekanisme layanan parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak memungkinkan untuk mengetahui pemilik kendaraan, pihaknya telah berusaha bekerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mencari tahu kepemilikan kendaraan tersebut. "Saat ini kami memiliki MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dengan petunjuk dan arahan dari Tim Bidang Perdata & TUN Kejati Bali, kami sedang mengkaji mekanisme yang tepat untuk penanganan kendaraan bermotor roda dua yang ditinggalkan tersebut," kata Iwan Novi.

Dalam permohonan kepada pemilik kendaraan yang ditinggalkan, Iwan Novi mengajak mereka yang merasa memiliki motor di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang belum diambil untuk menghubungi pihak pengelola parkir, yaitu Angkasa Pura Support.