32 Kawasan Khusus Pesepeda Di DKI Ditiadakan
Tue, 18 Aug 2020Posted by AdminPemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah mulai Minggu (16/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan, keputusan ini dilakukan karena masih ada warga yang melanggar aturan saat aktivitas di 32 KKP. Beberapa pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan masker, berkerumun, hingga warga yang membawa anak.
Meski kawasan khusus pesepeda ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dan sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca juga: Awas! Nongkrong dan Gowes Bareng Berpotensi Jadi Klaster Corona
"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tutur Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Anies Baswedan pun telah mengumumkan perpanjangan PSBB transisi hingga dua pekan ke depan. Ia juga menyampaikan kegiatan CFD setiap yang rutin diadakan tiap Minggu ditiadakan. Peniadaan ini dilakukan selama periode perpanjangan PSBB transisi, yakni dari 15-27 Agustus 2020. Namun, jalur sementara di Jalan Sudirman-Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat masih dapat digunakan oleh pengguna sepeda.